Proses hukum terhadap pelaku tindak pidana seringkali menimbulkan perdebatan, terutama ketika melibatkan remaja dan dewasa. Apakah benar-benar ada perbedaan perlakuan dalam proses hukum untuk kedua kelompok ini? Mari kita simak lebih lanjut.
Menurut UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, remaja yang melakukan tindak pidana akan diperlakukan secara khusus. Hal ini sejalan dengan Konvensi Hak Anak yang menekankan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak, termasuk dalam proses hukum. Dr. Indriyanto Seno Adji, pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada, menyatakan bahwa “proses hukum terhadap remaja harus mempertimbangkan faktor-faktor seperti usia, tingkat kematangan, dan faktor sosial ekonomi.”
Namun, tidak semua orang sepakat dengan perlakuan khusus terhadap remaja dalam proses hukum. Beberapa pihak berpendapat bahwa remaja yang melakukan tindak pidana seharusnya diperlakukan sama seperti orang dewasa. Menurut mereka, hal ini akan memberikan efek jera yang lebih besar dan mencegah terulangnya tindak pidana di masa depan.
Dalam sebuah wawancara dengan Kompas.com, Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, seorang ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, menyatakan bahwa “pemberatan hukuman terhadap remaja yang melakukan tindak pidana sebenarnya bertujuan untuk mendidik agar tidak mengulangi perbuatannya di masa depan.”
Namun, tetap saja terdapat perbedaan dalam perlakuan hukum terhadap remaja dan dewasa. Hal ini juga tercermin dalam pandangan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, yang menyatakan bahwa “dalam proses hukum terhadap remaja, harus ada pendekatan rehabilitatif dan pembinaan agar remaja dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa memang terdapat perbedaan dalam proses hukum terhadap pelaku tindak pidana remaja dan dewasa. Namun, hal ini seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak dan perlindungan yang seharusnya diterima oleh kedua kelompok tersebut. Semua pihak, baik remaja maupun dewasa, memiliki hak yang sama dalam mendapatkan perlakuan yang adil dan berkeadilan dalam proses hukum.