Pengertian dan jenis tindak pidana dalam hukum Indonesia adalah topik yang sering menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilarang oleh hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana kepada pelakunya. Menurut UU No. 11 Tahun 2020 tentang Sistem Peradilan Pidana, tindak pidana dapat berupa perbuatan melawan hukum atau perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
Ada berbagai jenis tindak pidana yang diatur dalam hukum Indonesia, seperti tindak pidana korupsi, pencurian, narkotika, dan lain sebagainya. Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, “Tindak pidana korupsi merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang sangat merugikan negara dan masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap kasus korupsi harus dilakukan dengan tegas dan adil.”
Selain itu, tindak pidana narkotika juga menjadi perhatian serius dalam hukum Indonesia. Menurut Kepala BNN, Petrus Reinhard Golose, “Penyalahgunaan narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi muda dan stabilitas negara. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika harus menjadi prioritas bagi aparat penegak hukum.”
Dalam menjalankan sistem peradilan pidana, tentu diperlukan kerjasama antara aparat penegak hukum, jaksa, hakim, dan masyarakat. Menurut UU No. 11 Tahun 2020, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan, adil, dan berkeadilan. Dengan demikian, diharapkan tindak pidana dapat ditekan dan keadilan dapat terwujud bagi semua pihak.
Dengan pemahaman yang baik tentang pengertian dan jenis tindak pidana dalam hukum Indonesia, diharapkan masyarakat dapat lebih aware terhadap hukum dan dapat mencegah terjadinya tindak pidana. Seperti yang diungkapkan oleh Mahfud MD, “Hukum harus menjadi panglima dalam masyarakat untuk menciptakan ketertiban dan keadilan.” Oleh karena itu, mari bersama-sama menjaga keamanan dan keadilan dalam masyarakat dengan mematuhi hukum yang berlaku.