Pengawasan instansi sebagai pilar utama good governance di Indonesia memegang peranan yang sangat penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah. Pengawasan ini bertujuan untuk memastikan bahwa instansi pemerintah menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Prof. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, pengawasan instansi merupakan salah satu kunci utama dalam mewujudkan good governance di Indonesia. “Tanpa adanya pengawasan yang baik, risiko terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik akan semakin besar,” ujar Prof. Hikmahanto.
Pemerintah Indonesia sendiri telah memberikan perhatian yang cukup besar terhadap pengawasan instansi sebagai upaya untuk meningkatkan good governance. Hal ini tercermin dari berbagai kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan, seperti Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Namun, tantangan dalam pengawasan instansi pun tidaklah sedikit. Salah satu masalah utama yang sering muncul adalah kurangnya koordinasi antara lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Ombudsman Republik Indonesia. Hal ini bisa mengakibatkan tumpang tindih tugas dan kewenangan antar lembaga pengawas.
Oleh karena itu, perlu adanya sinergi dan koordinasi yang baik antara semua pihak terkait dalam melakukan pengawasan instansi. Seperti yang disampaikan oleh Prof. Todung Mulya Lubis, seorang pakar hukum pidana, “Pengawasan instansi harus dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan agar tujuan good governance dapat tercapai dengan baik.”
Dengan adanya pengawasan instansi yang efektif, diharapkan pemerintah dapat lebih akuntabel dalam menjalankan pemerintahan dan masyarakat dapat memperoleh pelayanan publik yang lebih baik. Sehingga, good governance di Indonesia dapat terwujud dengan optimal melalui peran penting dari pengawasan instansi sebagai pilar utamanya.