Kontroversi Eksekusi Hukuman Mati di Indonesia: Perspektif Hukum dan HAM


Kontroversi eksekusi hukuman mati di Indonesia memang selalu menuai pro dan kontra. Banyak pihak yang mendukung kebijakan ini, namun tak sedikit pula yang menentangnya. Perspektif hukum dan hak asasi manusia (HAM) menjadi kunci dalam membahas isu sensitif ini.

Menurut pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Margarito Kamis, eksekusi hukuman mati sebenarnya bertentangan dengan prinsip HAM. “Hukuman mati dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia yang tidak bisa direstui dalam konteks keadilan,” ujarnya.

Namun, di sisi lain, ada juga pandangan yang berbeda dari pakar hukum pidana, Prof. Dr. Bambang Widodo. Menurutnya, hukuman mati masih diperlukan sebagai bentuk efek jera bagi para pelaku kejahatan berat. “Hukuman mati bisa menjadi penekan bagi mereka yang berpotensi melakukan tindak kriminal serius,” kata Prof. Bambang.

Meskipun demikian, sejumlah kasus eksekusi hukuman mati di Indonesia seringkali menimbulkan polemik. Salah satu contohnya adalah eksekusi terhadap WNI yang terlibat dalam kasus narkoba di luar negeri. Kasus-kasus semacam ini memicu perdebatan hangat terkait dengan pelanggaran HAM dan keadilan dalam penerapan hukuman mati.

Menurut aktivis HAM, Yati Andriyani, eksekusi hukuman mati seharusnya tidak dilakukan karena bertentangan dengan prinsip kemanusiaan. “Setiap orang berhak mendapatkan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya. Hukuman mati hanya akan mengakhiri hidup seseorang tanpa memberikan kesempatan untuk bertobat,” tegas Yati.

Dalam konteks ini, penting bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk mempertimbangkan ulang kebijakan eksekusi hukuman mati di Indonesia. Perspektif hukum dan HAM harus menjadi titik tolak dalam mengambil keputusan yang berdampak pada hak hidup seseorang. Semoga diskusi yang lebih mendalam dan berkelanjutan dapat membawa solusi yang adil dan manusiawi dalam penanganan kasus eksekusi hukuman mati di Indonesia.