Perlindungan hak-hak terdakwa dalam sidang pengadilan merupakan hal yang sangat penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Hak-hak terdakwa harus dijamin dan dilindungi agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Menurut Pakar Hukum Pidana, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, “Perlindungan hak-hak terdakwa dalam sidang pengadilan adalah prinsip dasar dalam sistem peradilan yang berkeadilan. Tanpa perlindungan yang memadai, proses hukum dapat menjadi cacat dan tidak adil.”
Dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa terdakwa memiliki hak untuk dilindungi dan diberikan kesempatan yang sama dalam membela diri. Hal ini menunjukkan pentingnya perlindungan hak-hak terdakwa dalam proses peradilan.
Selain itu, dalam Pasal 12 ayat (1) KUHAP juga diatur bahwa terdakwa memiliki hak untuk mendapat pembelaan dari penasihat hukum yang dipilih sendiri atau ditunjuk oleh negara jika tidak mampu membiayai pembelaan hukumnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan yang cukup bagi terdakwa agar dapat memperoleh keadilan dalam persidangan.
Namun, masih sering terjadi pelanggaran terhadap perlindungan hak-hak terdakwa dalam sidang pengadilan di Indonesia. Beberapa kasus terdakwa yang tidak mendapat pembelaan hukum yang layak atau terjadi penyalahgunaan wewenang oleh pihak penegak hukum menjadi contoh nyata dari pelanggaran hak-hak terdakwa.
Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran dan komitmen dari semua pihak terkait, termasuk hakim, jaksa, dan advokat, untuk menjaga dan melindungi hak-hak terdakwa dalam sidang pengadilan. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. Yohannes E. Marbun, “Perlindungan hak-hak terdakwa bukanlah pilihan, melainkan kewajiban moral bagi setiap pelaku sistem peradilan.”
Dengan demikian, perlindungan hak-hak terdakwa harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses hukum di Indonesia. Tanpa perlindungan yang memadai, prinsip keadilan dalam sistem peradilan akan terancam dan citra kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan dapat tercoreng. Oleh karena itu, perlindungan hak-hak terdakwa dalam sidang pengadilan harus dijamin dan dilindungi dengan sungguh-sungguh.